SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang telah diperpanjang sampai 8 Februari mendatang. Dalam PPKM jilid 2 ini, ada perubahan aturan operasional angkutan umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 jam operasional angkutan umum diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan itu berlaku bagi kendaraan massal reguler seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan lainnya.
Selain itu, jam mukai operasi adalan pukul 05.00 WIB, kecuali LRT pada pukul 05.30 WIB.
Baca Juga:PPKM Jilid II Tambah Ketat, Hajatan Besar Dilarang, PKL Tak Boleh Jualan
Namun KRL Jabodetabek, operasionalnya menyesuaikan pola dari PT. KCI, karena bukan tak tergabung dalam angkutan yang dikelola Pemprov DKI.
"Transjakarta, angkutan umum reguler, MRT 05.00-21.00 WIB. LRT 05.30-21.00 WIB," Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dalam SK itu, sebagaimana dikutip Kamis (28/1/2021).
Syafrin menyebutkan dalam SK itu operasional angkutan perairan dibatasi hanya dari pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun bus TransJakarta khusus tenaga kesehatan boleh beroperasi pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Pembatasan kapasitas angkutan masih tetap sama, yakni hanya boleh membawa penumpang dengan keterisian maksimal 50, persen.
Misalnya, Transjakarta dengan tipe bus articulated bus hanya boleh diisi oleh 60 penumpang. Kemudian untuk MRT dibatasi hanya boleh mengangkut 70 orang dalam satu kereta.
Baca Juga:PPKM Tahap Pertama, 15 Kafe Bandel di Bekasi Disegel
Terakhir, LRT maksimal hanya boleh mengangkut 30 orang per kereta. Sedangkan KRL Jabodetabek dibatasi 74 penumpang per gerbong.