Saat itu, ia kepergok penjaga masjid yang kemudian menggelandang pelaku ke pihak kepolisian.
"GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek," ujar Sigit.
Meski melakukan pencurian motor, namun GA tidak ditahan. Alasannya karena masih di bawah umur.
Namun demikian, kasus curanmor terhadap GA tetap berlanjut. GA harus didampingi Bapas dan petugas Dinas Sosial saat diperiksa polisi.
Baca Juga:Pamer Aksi Viral di TikTok, Genk Emak-emak Ini Meresahkan Publik
"Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan," tegas Sigit.
Selama tujuh hari bersama orang tuanya, Bapas dan Dinas Sosial melakukan penelitian di masyarakat untuk mengetahui perilaku anak tersebut dan akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian motor.
"Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan, maka polisi akan SP3," jelas Sigit.
Sigit memaparkan, Bapas dan Dinsos memiliki kewenangan lebih lanjut untuk penanganan GA. Apakah bocah tersebut diserahkan ke panti rehabilitasi atau dikembalikan ke orang tuanya.
"Kalau dikembalikan ke orang tuanya maka yang bersangkutan diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan Dinsos," tandasnya
Baca Juga:Gagal Bawa Yamaha NMAX, Maling Motor Ini Kabur Ala Film Naruto
- 1
- 2