Selama tujuh hari bersama orang tuanya, Bapas dan Dinas Sosial melakukan penelitian di masyarakat untuk mengetahui perilaku anak tersebut dan akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian motor.
"Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan, maka polisi akan SP3," jelas Sigit.
Sigit memaparkan, Bapas dan Dinsos memiliki kewenangan lebih lanjut untuk penanganan GA. Apakah bocah tersebut diserahkan ke panti rehabilitasi atau dikembalikan ke orang tuanya.
"Kalau dikembalikan ke orang tuanya maka yang bersangkutan diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan Dinsos," tandasnya
Baca Juga:Pamer Aksi Viral di TikTok, Genk Emak-emak Ini Meresahkan Publik