SuaraJakarta.id - Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Dalam kasus ini, tercatat ada tiga berkas perkara. Pertama dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas terdakwa Imam Sudrajat.
Kemudian, berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Baca Juga:Direktur dan Eks Direktur PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka
Kemudian, berkas ketiga dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.
Para terdakwa sempat berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum seusai JPU membacakan surat dakwaan.
"Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi, yang mana sudah sesuai kesepakatan antara kami tim Lawyer dengan terdakwa," ujar pengacara keenam terdakwa, Made Putra Aditya Pradana di lokasi.
![Pengacara keenam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung, Made Putra Aditya Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/02/47252-pengacara-keenam-terdakwa-kasus-kebakaran-gedung-kejagung-made-putra-aditya-pradana.jpg)
Dakwaan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian—sehingga kebakaran Gedung Kejagung terjadi.
Baca Juga:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.