Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, 6 Tukang Tak Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan, JPU mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaiansehingga kebakaran Gedung Kejagung terjadi.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 02 Februari 2021 | 07:15 WIB
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, 6 Tukang Tak Ajukan Eksepsi
Sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Dalam kasus ini, tercatat ada tiga berkas perkara. Pertama dengan nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas terdakwa Imam Sudrajat.

Kemudian, berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Baca Juga:Direktur dan Eks Direktur PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka

Kemudian, berkas ketiga dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.

Para terdakwa sempat berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum seusai JPU membacakan surat dakwaan.

"Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi, yang mana sudah sesuai kesepakatan antara kami tim Lawyer dengan terdakwa," ujar pengacara keenam terdakwa, Made Putra Aditya Pradana di lokasi.

Pengacara keenam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung, Made Putra Aditya Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Pengacara keenam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung, Made Putra Aditya Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Dakwaan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian—sehingga kebakaran Gedung Kejagung terjadi.

Baca Juga:Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.

JPU mengatakan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai 6 Gedung Utama Kejagung. Proyek revonasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.

Uti Abdul Munir adalah mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat.

Singkat cerita, pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.

Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain.

JPU mengatakan, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.

Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno saat itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha.

Keduanya memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, tinner.

"Setelah selesai menyetel lemari kemudian memasang HPL di lemari lalu membersihkan sisa pensil yang ada di HPL dengan menggunakan tinner," papar JPU.

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan sejumlah alat.

Misalnya, lem aibon, tinner, meteran, dan pensil. Kemudian, terdakwa Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula menggunakan sejumlah alat: kompon serbuk, air, dan scrap.

Memasuki pukul 12.15 WIB, para tukang pun melakukan makan siang—dan duduk beralaskan sisa backdrop di ruangan pantry.

Dalam kegiatan itu, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim disebut melakukan kegitan merokok.

Kemudian, para tukang kembali memasang lemari di ruang Kasubag Tata Usaha pada pukul 13.00 WIB.

Tarno disebut bekerja sambil merokok—bahkan puntungnya dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL.

JPU menyatakan, para tukang tidak lagi memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam.

"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," jelas JPU.

Pada pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat yang didapuk sebagai pemasang wallpaper tiba di lantai 6 Gedung Utama Kejagung—dan memulai pekerjaannya.

Imam Sudrajat juga merokok tak jauh dari akuarium dan puntungnya dibuang sebuah di gelas kaca.

JPU memaparkan, para tukang membuang semua sisa pekerjaan—salah satunya puntung rokok—di dalam kantong plastik.

Selanjutnya, kantong plastik itu disimpan di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tinner dan lem aibon.

"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," papar JPU.

Penampakan bendera Merah Putih turut terbakar di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Penampakan bendera Merah Putih turut terbakar di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

JPU melanjutkan, terdakwa Imam Sudrajat yang masih berada di lantai 6 tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang sudah ditentukan.

Dia malah membuang kantong plastik berisi sampah itu tak jauh dari air mancur.

Memasuki pukul 18.25 WIB, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan.

Kemudian, petugas Pamdal langsung menuju Gedung Utama seusai mendengar laporan.

Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak