Bermodal Airsoft Gun Tipu Korban, Paspampres Gadungan: Buat Gaya-gayaan Aja

Paspampres gadungan tersebut diketahui merupakan seorang residivis kasus penipuan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Februari 2021 | 05:05 WIB
Bermodal Airsoft Gun Tipu Korban, Paspampres Gadungan: Buat Gaya-gayaan Aja
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta bersama dengan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menunjukan barang bukti berupa pistol airsoft gun dan pakaian TNI gadungan yang dipakai oleh KN (39), residivis penipuan yang berpura-pura menjadi paspampres untuk menipu korbannya, Selasa (2/2/2021). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - KN (39), anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan, mengaku membawa senapan angina airsoft gun untuk gaya-gayaan.

Hal itu disampaikannya saat diamankan Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus penipuan.

Paspampres gadungan tersebut diketahui merupakan seorang residivis kasus penipuan.

"Pada saat penggerebekan terhadap tersangka, kita amankan satu pucuk airsoft gun," ujar Kasatreksrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:Lagi Asyik dengan Wanita di Penginapan, TNI Gadungan Ini Diciduk

Airsoft gun itu selalu dibawa KN saat melancarkan transaksi palsu ingin membeli kendaraan milik para korban.

Dalam pengakuannya kepada polisi, KN mengatakan tak pernah menggunakan airsoft gun itu untuk mengancam korban.

Ia hanya menggunakannya sebagai aksesoris pemanis bagi atributnya saat menjadi TNI gadungan.

"Ini buat gaya-gayaan aja. Buat selfie," kata KN saat menjawab pertanyaan Burhanuddin di depan awak media.

Selama berperan sebagai Paspampres gadungan, KN tercatat telah lebih dari 10 kali beraksi di kawasan Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, dan Bekasi.

Baca Juga:Pura-pura Jadi Tentara Kenalan Cewek di Badoo, Pria Ini Ditangkap TNI Asli

Selain KN, polisi juga menangkap tiga pria lainnya berinisial HS (46), TS (41) dan UJ (21).

HS diketahui berperan sebagai perantara untuk penjualan hasil penipuan KN dan TS serta UJ berperan sebagai penadah.

Keempatnya terancam pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini