Bermodal Airsoft Gun Tipu Korban, Paspampres Gadungan: Buat Gaya-gayaan Aja

Paspampres gadungan tersebut diketahui merupakan seorang residivis kasus penipuan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Februari 2021 | 05:05 WIB
Bermodal Airsoft Gun Tipu Korban, Paspampres Gadungan: Buat Gaya-gayaan Aja
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta bersama dengan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menunjukan barang bukti berupa pistol airsoft gun dan pakaian TNI gadungan yang dipakai oleh KN (39), residivis penipuan yang berpura-pura menjadi paspampres untuk menipu korbannya, Selasa (2/2/2021). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - KN (39), anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan, mengaku membawa senapan angina airsoft gun untuk gaya-gayaan.

Hal itu disampaikannya saat diamankan Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus penipuan.

Paspampres gadungan tersebut diketahui merupakan seorang residivis kasus penipuan.

"Pada saat penggerebekan terhadap tersangka, kita amankan satu pucuk airsoft gun," ujar Kasatreksrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:Lagi Asyik dengan Wanita di Penginapan, TNI Gadungan Ini Diciduk

Airsoft gun itu selalu dibawa KN saat melancarkan transaksi palsu ingin membeli kendaraan milik para korban.

Dalam pengakuannya kepada polisi, KN mengatakan tak pernah menggunakan airsoft gun itu untuk mengancam korban.

Ia hanya menggunakannya sebagai aksesoris pemanis bagi atributnya saat menjadi TNI gadungan.

"Ini buat gaya-gayaan aja. Buat selfie," kata KN saat menjawab pertanyaan Burhanuddin di depan awak media.

Selama berperan sebagai Paspampres gadungan, KN tercatat telah lebih dari 10 kali beraksi di kawasan Jakarta Pusat, Tangerang, Bogor, dan Bekasi.

Baca Juga:Pura-pura Jadi Tentara Kenalan Cewek di Badoo, Pria Ini Ditangkap TNI Asli

Selain KN, polisi juga menangkap tiga pria lainnya berinisial HS (46), TS (41) dan UJ (21).

HS diketahui berperan sebagai perantara untuk penjualan hasil penipuan KN dan TS serta UJ berperan sebagai penadah.

Keempatnya terancam pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak