Besok, Polisi Periksa Nurhadi Soal Kasus Penganiayaan ke Petugas Rutan KPK

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan KPK.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 03 Februari 2021 | 15:53 WIB
Besok, Polisi Periksa Nurhadi Soal Kasus Penganiayaan ke Petugas Rutan KPK
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia diperiksa sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021) besok.

"Iya besok di KPK," kata Jimmy kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan KPK. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.

Baca Juga:Tinju Petugas Rutan KPK, Nurhadi: Tak sampai Kena Muka, Apalagi Bibir

Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus tersebut dilimpahkan atas permintaan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Polres meminta kita melimpahkan kasusnya," kata Yogen saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Kendati begitu, Yogen tak menjelaskan pertimbangan atau alasan pelimpahan kasus tersebut. Dia hanya mengatakan bahwasanya pelimpahan kasus tersebut merupakan hal yang biasa.

Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Rutan KPK pada Kamis (28/1) lalu. Peristiwa itu terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, korban melaporkan Nurhadi ke Polsek Setiabudi, pada Jumat (29/1). Dia melaporkan didampingi oleh tim Biro Hukum KPK.

Baca Juga:Tolak Eksepsi Penyuap Nurhadi, Hakim Lanjutkan Sidang Hiendra Soenjoto

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari sekitar jam 18.30 Wib," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dihubungi Sabtu (30/1).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini