SuaraJakarta.id - Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diciduk petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada, Rabu (3/2/2021) sore.
Mereka, diciduk lagi mesum di hotel dan sejumlah indekos di kawasan Rawa Buntu, Serpong.
Dari penggrebekan itu, petugas menemukan puluhan alat kontrasepsi baru dan bekas pakai.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, penggrebekan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas yang diduga tempat esek-esek itu.
Baca Juga:Viral Video Sejoli Kepergok Mesum di Tengah Sawah, Ditegur Malah Lanjut
"Pasangan mesum ini diamankan, transaksi lewat aplikasi media sosial, ceweknya open booking order (BO). Aktivitas itu diketahui dari laporan masyarakat," jelas Muksin dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
"Untuk cewek usianya berkisar 21 tahun ke atas. Tarifnya bervariasi mulai dari Rp 400 ribu-800 ribu. Barang bukti alat kontrasepsi berupa kondom yang sudah digunakan dan masih utuh," tambahnya.
Pasangan mesum yang terjaring razia itu terancam sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 dan atau Pasal 41 dengan hukuman penjara 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Tapi, saat ini kita lakukan pendalaman dulu terkait masing-masing peran dan latar belakang pasangan mesum ini. Apakah ada transaksi aktivitas seksual, termasuk tempatnya pun akan kami selidiki," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Kasus Mesum MA Dihentikan Gegara Gangguan Mental, Polisi Kejar Pelaku Pria