SuaraJakarta.id - Bupati Bogor Ade Yasin memilih kebijakan lain untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Ade Yasin memilih melakukan pengetata protokol kesehatan (prokes) di level mikro untuk menanggulangi penanganan Covid-19.
Hal ini berbeda dengan kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang memilih menerapkan ganjil genap pada akhir pekan,
Penerapan ganjil genap di Bogor diputusan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk mengurai mobilitas warganya di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:Pemkot Bogor Akan Terapkan Ganjil Genap Setiap Jumat-Minggu
"Tidak, kami lebih memilih pengetatan di level mikro," kata Ade Yasin dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Ade Yasin mengatakan, lebih memilih cara membentuk pos komando prokes hingga ke tingkat desa.
Ade Yasin yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan, ingin mengaktifkan Satgas tingkat kecamatan hingga desa.
Menurutnya, peran dari Satgas tingkat kecamatan hingga desa tidak maksimal. Sejauh ini, kata dia, yang bergerak cenderung Satgas di Kabupaten.
"Saya ingin sekarang dimaksimalkan Satgas di kecamatan dan desa, serta mengaktifkan kembali Satgas-Satgas tingkat RT dan RW," paparnya.
Baca Juga:Hingga Rabu Malam, Kasus Corona di Kabupaten Bogor Tembus 8.149 Orang
Di samping itu, Ade Yasin mengharapkan masyarakat patuh dalam menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).
Sehingga, lanjut dia, Pemerintah Kabupatan Bogor tidak harus menerapkan karantina wilayah atau lockdown untuk menekan angka penularan Covid-19.
Seperti diketahui, Bima Arya segera menerapkan sistem ganjil genap di Bogor pada setiap akhir pekan.
Langkah ini diambil Bima Arya untuk mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
"Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 14 hari ke depan," ujarnya.
Bima Arya mengatakan, penerapan ganjil genap Bogor akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.
"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," pungkasnya.