SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap detik-detik penangkapan pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama itu berawal atas adanya informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok awalnya menerima informasi terkait adanya dugaan tindak pidana transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, pada Kamis (4/2/2021), mereka melakukan penyelidikan hingga bergerak ke Apartemen Fraser, Sudirman, Jakarta Selatan.
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba dicurigai satu orang laki-laki MR alias RR (Ridho Rhoma)," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Baca Juga:Gak Kapok di Penjara, Ridho Rhoma Simpan Pil Ekstasi di Bungkus Rokok
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok di saku celana Ridho Rhoma.
"Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," ungkap Yusri.
![Penyanyi Ridho Rhoma ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/08/39593-ridho-roma-suaracomalfian-winanto.jpg)
Menurut Yusri, Ridho Rhoma diamankan di apartemen dengan dua temannya berjenis kelamin laki-laki.
Namun, kedua temannya itu tidak terbukti mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Baca Juga:Ridho Rhoma Positif Amfetamin, Ini Efek Bagi Penggunanya
"Kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi," katanya.
- 1
- 2