Odin Cafe 5 Kali Langgar Prokes, Anggota DPRD DKI: Cabut Izin Usahanya

"Kalau sudah lima kali artinya memang tidak mau mematuhi. Cabut saja izinnya," ujar Gilbert.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 08 Februari 2021 | 15:19 WIB
Odin Cafe 5 Kali Langgar Prokes, Anggota DPRD DKI: Cabut Izin Usahanya
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - Odin Cafe yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan kembali melanggar protokol kesehatan untuk yang kelima kalinya. Tak hanya itu, ditemukan ada pengunjung yang positif konsumsi narkoba.

Menanggapi hal ini, Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta agar Odin Cafe dicabut izinnya. Sebab, bar itu sudah berulang kali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB.

"Kalau sudah lima kali artinya memang tidak mau mematuhi. Cabut saja izinnya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2/2021).

Gilbert meminta agar Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP melakukan evaluasi segera pada izin usaha Odin Cafe. Jika dibiarkan lebih lama, nantinya pengelola akan kembali membuka kafe itu.

Baca Juga:Demi Tingkatkan Kualitas Udara Jakarta, Ini Imbauan Tentang Pilihan BBM

"Tutup saja sementara, izinnya dievaluasi lagi," ujarnya.

Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam. Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda penanganan Covid-19.

Menanggapi hal ini, Gilbert menyarankan dasar hukumnya menggunakan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum. Regulasi itu, kata Gilbert, dimungkinkan untuk mencabut izin usaha yang melanggar.

"Harusnya bisa pakai Perda tibum, lebih tegas aturannya," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto mengatakan Odin Cafe kedapatan kembali melanggar prokes saat pihaknya melakukan razia pada Minggu (7/2/2021).

Baca Juga:Sungai Ciliwung Meluap, Tujuh RW di Pejaten Timur Terendam Banjir 1,5 Meter

"Sudah lima kali itu lho (Odin Cafe melanggar protokol kesehatan," ujar Supriyanto.

Tak hanya itu, dilakukan juga tes urin dan tes cepat/rapid Covid-19 kepada pengunjung. Hasilnya satu orang kepadatan positif terjangkit virus corona.

"Kalau dari tes urine ada satu orang laki-laki positif narkoba, amphetamine," jelasnya.

Petugas disebutnya langsung menyegel tempat hiburan malam tersebut. Selanjutnya pihaknya menyerahkan penanganan dan penjatuhan sanksi kepada Pemerintah Provinsi DKI.

Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengatakan Odin Cafe hanya disegel selama 1x24 jam atau satu hari. Bahkan Odin Cafe baru terhitung melanggar dua kali pada 23 Januari lalu.

"Kalau terhitung 2021, ini (pelanggaran) kedua. Jadi segel 1x24 jam. Nanti kalau melanggar lagi baru kena denda," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak