Aturaan yang tak berubah seperti jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Lalu Kegiatan peribadatan dan tempat ibadah juga hanya bisa diisi 50 persen dari kapasitas.
Ia juga masih melarang segala bentuk kegiatan yang membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini.