PPKM Mikro Diterapkan, Ini Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta

Ada pengecualian untuk pengangkutan tenaga kesehatan.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 10 Februari 2021 | 13:38 WIB
PPKM Mikro Diterapkan, Ini Jam Operasional Angkutan Umum di Jakarta
Bus Transjakarta berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Regulasi ini juga berimbas pada aturan jam operasional kendaraan umum.

Pemprov DKI kali ini memutuskan untuk memperpanjang jam operasional angkutan umum. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PPKM Berbasis Mikro.

Surat Keputusan itu ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada Selasa, 9 Februari 2021.

"TransJakarta, angkutan umum reguler, dan Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi pada pukul 05.00-22.00 WIB," ujar Syafrin dalam suratnya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:Warga Kota Bandung Heran, PPKM Mikro tapi Mal dan Kafe Tutup Pukul 21.00

Selain itu, Moda Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada 05.30-22.00 WIB. Lalu untuk angkutan perairan pada pukul 05.00-18.00 WIB.

Ada pengecualian untuk pengangkutan tenaga kesehatan. Bus Transjakarta khusus nakes itu beroperasi pukul 22.30-23.00 WIB.

Sedangkan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek menyesuaikan pola operasional PT KAI Commuter Jabodetabek.

Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga diminta dilakukan di tiap moda. Para operator diminta menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang saat menggunakan sarana transportasi.

Kemudian, pegawai dan awak sarana transportasi menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker.

Baca Juga:Belum Bisa Divaksin Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin Masih Tunggu Kajian Dokter

"Melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi," kata Syafrin dalam poin ketujuh ayat c.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini