ASN Mudik saat Libur Imlek, Siap-siap Kena Sanksi

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah."

Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Februari 2021 | 13:56 WIB
ASN Mudik saat Libur Imlek, Siap-siap Kena Sanksi
Ilustrasi ASN tengah lakukan apel. [ANTARA/Hendrina Dian Kandipi]

SuaraJakarta.id - Pemerintah melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik ataupun liburan ke luar kota selama libur Imlek.

Larangan ini diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021.

Langkah ini dilakukan guna mencegah dan memutus rantai penyerbaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya mobilitas orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021," demikian bunyi ketentuan dalam Surat Edaran yang diterbitkan 9 Februari 2021.

Baca Juga:Ingatkan Tak Berkerumun Saat Rayakan Imlek, Kemenkes: Angpau Virtual Saja

Lantas bagaimana jika terpaksa harus berpergian ke luar kota? ASN tersebut harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Selain itu, ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
  2. Peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
  4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

MenPAN-RB dalam surat edaran itu juga memerintahkan agar PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menegakkan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK."

Baca Juga:Aksi Ucapkan Selamat Imlek Menggunakan Baju Adat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini