SuaraJakarta.id - PPP menyatakan penolakan revisi UU Pemilu bukan untuk Anies Baswedan maju Pilpres 2024 dan Gibran Rakabuming Raka maju Pilkada DKI Jakarta 2022.
PPP sebagai salah satu partai koalisi di pemerintah. Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani ikut berkomentar soal tudingan Partai Demokrat bahwa pelaksanaan Pilkada serentak sengaga dilaksankan 2024 guna mempersiapkan Gibran Rakabuming Raka maju Pilgub DKI pada tahun tersebut.
Meski menyoal lanjut atau tidak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu menuai pro kontra, namun menurut Arsul spekulasi mengenai putra Jokowi yang dipersiapakan untuk 2024 tidak termasuk di dalamnya.
Ia berujar Gibran tidak ada hubungan dengan sikap pemerintah dan partai koalisi yang menolak revisi UU Pemilu dibahas.
Baca Juga:Wacana Gibran Rakabuming Raka Maju Pilgub DKI, Rudy: Ben Dilantik Sik
"Mari kita lihat saja, tidak ada urusannya misalnya terkait nanti supaya kalau Mas Gibran sudah punya pengalaman jadi Walikota, 2024 bisa ke Pilkada DKI. Kalau dia mau ke Pilkada DKI juga bisa kok 2022, kalau misalnya itu tetap pada jadwal. Ya tidak perlu menunggu 2024," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (11/2/2021).
Arsul juga menegaskan penjadwalan Pilkada 2022 dan 2023 yang mundur serentak di 2024 tidak ada keterkaitan dengan upaya penjegalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melaju dalam bursa pencalonan presiden 2024.
"Dan kemudian enggak ada hubungannya juga, menurut saya ya, ikhtiar untuk menjegal katakanlah pengaruh Pak Anies Baswedan. Yang terpengaruh itu kan bukan Pak Anies saja. Kang Emil kan juga terpengaruh juga. Dia kan juga sosok yang disebut sebagai Capres atau Cawapres potensial di 2024," ujar Arsul.
Diketahui, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan menuding ada kepentingan Presiden Joko Widodo di balik keputusannya untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilu.
Kepentingan tersebut ialah mempersiapkan putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta.
Baca Juga:Hapus Program Normalisasi Sungai dari RPJMD, PSI: Anies Tak Beri Penjelasan
Diketahui dengan penolakan pembahasan revisi UU Pemilu, konsekuensinya ialah pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta yang seharusnya terjadwal lima tahun sekali pada 2022, menjadi mundur diserentakan pada 2024.