Aisha Weddings Kampanyekan Pernikahan Dini, Kemenag: Banyak Mudharatnya

"Penyelenggara Aisha Weddings ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Februari 2021 | 17:21 WIB
Aisha Weddings Kampanyekan Pernikahan Dini, Kemenag: Banyak Mudharatnya
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Sejumlah tokoh mengecam kampanye pernikahan dini usia 12 tahun yang dilakukan wedding organizer (WO), Aisha Weddings.

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menilai pernikahan dini lebih banyak menimbulkan kemudharatan.

Di samping itu, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Hal itu disampaikan Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki.

Baca Juga:Tanggapi Aisha Weddings, KUPI : Nikah Siri dan Poligami Banyak Penderitaan

"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019,” ujarnya dilansir dari Ayobandung.com—jaringan Suara.com—Jumat (12/2/2021).

Muharam mengatakan, remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat bukan hanya dari segi pendidikan.

Tapi juga mental spiritual dan daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.

Sedangkan di usia 12 tahun, lanjut Muharam, rentan dengan persoalan fisik, psikis, dan juga hubungan sosial di masyarakat.

"Penyelenggara Aisha Weddings ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan perlindungan anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," ujarnya.

Baca Juga:Perkawinan Anak, Perempuan Ini Sudah Punya 8 Orang Anak

Muharam menambahkan, masyarakat yang menikah di bawah usia 19 tahun, maka akan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tak cuma itu, bahkan pelakunya bisa dijerat hukum karena melanggar UU.

"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu, maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," paparnya.

“Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

WO Aisha Weddings Anjurkan Layanan Nikah Siri, Poligami, dan Nikah Muda (twitter.com/SwetaKartika)
WO Aisha Weddings kampanyekan nikah siri, poligami, dan pernikahan dini. (twitter.com/SwetaKartika)

Keanehan Situs Aisha Weddings

Sebelumnya, Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi menyebut ada keanehan dengan laman Aisha Weddings.

Portal tersebut ternyata baru dibuat, Selasa (9/1/2021), atau sehari sebelum media ramai memberitakan pernikahan dini.

Ismail menyimpulkan, Aisha Weddings sebagai WO tak jelas keberadaannya. Baik secara daring maupun luring.

Dia pun menyarankan agar kehebohan publik tak perlu dilanjutkan.

"Kita serahkan kepada kepolisian untuk mengungkap pelakunya biar tidak terulang," ujar Ismail.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini