Aisha Weddings Kampanyekan Pernikahan Dini, Kemenag: Banyak Mudharatnya

"Penyelenggara Aisha Weddings ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Februari 2021 | 17:21 WIB
Aisha Weddings Kampanyekan Pernikahan Dini, Kemenag: Banyak Mudharatnya
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com]

SuaraJakarta.id - Sejumlah tokoh mengecam kampanye pernikahan dini usia 12 tahun yang dilakukan wedding organizer (WO), Aisha Weddings.

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menilai pernikahan dini lebih banyak menimbulkan kemudharatan.

Di samping itu, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Hal itu disampaikan Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki.

Baca Juga:Tanggapi Aisha Weddings, KUPI : Nikah Siri dan Poligami Banyak Penderitaan

"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019,” ujarnya dilansir dari Ayobandung.com—jaringan Suara.com—Jumat (12/2/2021).

Muharam mengatakan, remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat bukan hanya dari segi pendidikan.

Tapi juga mental spiritual dan daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.

Sedangkan di usia 12 tahun, lanjut Muharam, rentan dengan persoalan fisik, psikis, dan juga hubungan sosial di masyarakat.

"Penyelenggara Aisha Weddings ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan perlindungan anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," ujarnya.

Baca Juga:Perkawinan Anak, Perempuan Ini Sudah Punya 8 Orang Anak

Muharam menambahkan, masyarakat yang menikah di bawah usia 19 tahun, maka akan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tak cuma itu, bahkan pelakunya bisa dijerat hukum karena melanggar UU.

"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu, maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," paparnya.

“Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

WO Aisha Weddings Anjurkan Layanan Nikah Siri, Poligami, dan Nikah Muda (twitter.com/SwetaKartika)
WO Aisha Weddings kampanyekan nikah siri, poligami, dan pernikahan dini. (twitter.com/SwetaKartika)

Keanehan Situs Aisha Weddings

Sebelumnya, Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi menyebut ada keanehan dengan laman Aisha Weddings.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak