SuaraJakarta.id - Sejumlah tokoh mengecam kampanye pernikahan dini usia 12 tahun yang dilakukan wedding organizer (WO), Aisha Weddings.
Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menilai pernikahan dini lebih banyak menimbulkan kemudharatan.
Di samping itu, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki.
Baca Juga:Tanggapi Aisha Weddings, KUPI : Nikah Siri dan Poligami Banyak Penderitaan
"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019,” ujarnya dilansir dari Ayobandung.com—jaringan Suara.com—Jumat (12/2/2021).
Muharam mengatakan, remaja di bawah 19 tahun masih harus diperkuat bukan hanya dari segi pendidikan.
Tapi juga mental spiritual dan daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.
Sedangkan di usia 12 tahun, lanjut Muharam, rentan dengan persoalan fisik, psikis, dan juga hubungan sosial di masyarakat.
"Penyelenggara Aisha Weddings ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan perlindungan anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," ujarnya.
Baca Juga:Perkawinan Anak, Perempuan Ini Sudah Punya 8 Orang Anak
Muharam menambahkan, masyarakat yang menikah di bawah usia 19 tahun, maka akan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 1
- 2