Aisha Weddings Kampanyekan Pernikahan Dini, Kemenag: Banyak Mudharatnya

"Penyelenggara Aisha Weddings ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Februari 2021 | 17:21 WIB
Aisha Weddings Kampanyekan Pernikahan Dini, Kemenag: Banyak Mudharatnya
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com]

Tak cuma itu, bahkan pelakunya bisa dijerat hukum karena melanggar UU.

"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu, maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," paparnya.

“Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

WO Aisha Weddings Anjurkan Layanan Nikah Siri, Poligami, dan Nikah Muda (twitter.com/SwetaKartika)
WO Aisha Weddings kampanyekan nikah siri, poligami, dan pernikahan dini. (twitter.com/SwetaKartika)

Keanehan Situs Aisha Weddings

Baca Juga:Tanggapi Aisha Weddings, KUPI : Nikah Siri dan Poligami Banyak Penderitaan

Sebelumnya, Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi menyebut ada keanehan dengan laman Aisha Weddings.

Portal tersebut ternyata baru dibuat, Selasa (9/1/2021), atau sehari sebelum media ramai memberitakan pernikahan dini.

Ismail menyimpulkan, Aisha Weddings sebagai WO tak jelas keberadaannya. Baik secara daring maupun luring.

Dia pun menyarankan agar kehebohan publik tak perlu dilanjutkan.

"Kita serahkan kepada kepolisian untuk mengungkap pelakunya biar tidak terulang," ujar Ismail.

Baca Juga:Perkawinan Anak, Perempuan Ini Sudah Punya 8 Orang Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak