Tak cuma itu, bahkan pelakunya bisa dijerat hukum karena melanggar UU.
"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu, maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," paparnya.
“Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Keanehan Situs Aisha Weddings
Baca Juga:Tanggapi Aisha Weddings, KUPI : Nikah Siri dan Poligami Banyak Penderitaan
Sebelumnya, Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi menyebut ada keanehan dengan laman Aisha Weddings.
Portal tersebut ternyata baru dibuat, Selasa (9/1/2021), atau sehari sebelum media ramai memberitakan pernikahan dini.
Ismail menyimpulkan, Aisha Weddings sebagai WO tak jelas keberadaannya. Baik secara daring maupun luring.
Dia pun menyarankan agar kehebohan publik tak perlu dilanjutkan.
"Kita serahkan kepada kepolisian untuk mengungkap pelakunya biar tidak terulang," ujar Ismail.
Baca Juga:Perkawinan Anak, Perempuan Ini Sudah Punya 8 Orang Anak