SuaraJakarta.id - Meliyanti, mayat dalam lemari Hotel Royal Phoenix ternyata PSK atau pekerja seks. Meliyanti dibunuh Okta Apriyanto.
Lelaki berusia 30 tahun itu ditangkap Kepolisian Polrestabes Semarang. Meliyanti adalah perempuan berusia 30 tahun.
Nama asli Meliyanti adalah Nuraeni, perempuan berusia 30 tahun. Nama Meliyanti hanya samaran saat memesan kamar hotel.
Kini polisi telah menetapkan Okta Apriyanto sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Meliyanti.
Baca Juga:Okta Apriyanto Nekat Membunuh Gegara Nuraeni Cemburuan
Okta Apriyanto merupakan warga Desa Tosari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.
Seperti dilansir Solopos.com, Okta Apriyanto adalah suami Meliyanti, warga Subang, Jawa Barat (Jabar).
Selain berstatus sebagai suami siri, Okta Apriyanto berperan sebagai muncikari Meliyanti.
Okta Apriyanto ditangkap di rumahnya, enam jam setelah mayat Meliyanti ditemukan di dalam lemari di kamar nomor 102 Hotel Royal Phoenix, Semarang, Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.
Okta Apriyanto membunuh Meliyanti karena emosi. Okta Apriyanto sakit hati setelah dihina korban, karena tidak bekerja.
Baca Juga:Kronologis Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Hotel Royal Phoenix
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan perselisihan antara pasangan suami-istri siri ini bermula saat Meliyanti cemburu dengan Okta Apriyanto yang berbincang dengan perempuan lain di hotel tersebut.
“Cemburu karena lelakinya enggak kerja. Lalu pada suatu hari korban melihat tersangka mengobrol dengan cewek lain. Akhirnya korban marah, mencaci maki tersangka. Tersangka lalu ‘gelap mata’,” ujar Kapolda Jateng.
Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Meliyanti dan Okta Apriyanto memang sering menginap di hotel tersebut.
Bahkan Nuraeni telah memesan kamar hotel atas nama Meliyanti selama sepekan, untuk 2-10 Februari.
Saat masa menginapnya habis, Kamis (11/2/2021), korban tak terlihat. Pegawai hotel pun masuk ke kamar untuk merapikan kamar.
Namun, pegawai hotel dikejutkan dengan mayat korban yang berada di dalam lemari dalam posisi duduk.
Sementara itu, tersangka sudah meninggalkan hotel sejak Kamis pagi. Tersangka bahkan sempat diantar seorang pegawai hotel ke Terminal Sukun, Banyumanik, dan mengaku akan pulang ke Wonosobo karena kerabatnya ada yang meninggal.
Atas kasus pembunuhan ini, tersangka pun dijerat Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan acanaman penjara maksimal 15 tahun.