Syahroni beserta korban lantas dibawa ke Polsek Kronojo.
“Korban mengalami kerugian kalung emas seberat 15 gram, sekitar Rp 8.890.000,” sebut dia.
Berdasarkan pengakuannya, Syahroni mengaku gelap mata mencuri kalung emas milik korban karena kebutuhan ekonomi.
Dari tangan pelaku, polisi mendapat barang bukti emas seberat 15 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi B- 2868-GT.
Baca Juga:Kronologi Zaenal Dituduh Mata-Mata PPKM, Juru Parkir di Ciledug: Hapus Foto
Atas perbuatannya, Syahroni dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.