Museum dan Wisata Budaya di DKI Kembali Dibuka, Ini Daftarnya

Untuk jam kunjungan museum dibatasi pukul 08.00-16.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Februari 2021 | 04:05 WIB
Museum dan Wisata Budaya di DKI Kembali Dibuka, Ini Daftarnya
Pekerja menyelesaikan atap gedung Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (28/9). Taman Ismalil Marzuki menjadi salah satu destinasi wisata yang kembali dibuka Pemprov DKI di masa PPKM Mikro. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJakarta.id - Ada kabar baik bagi Anda para traveler. Sejumlah museum dan destinasi wasita di DKI Jakarta kembali dibuka.

Hal ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) seiring Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro mulai 9-22 Februari 2021.

Beleid yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengaturan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa PPKM Mikro ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan operasional museum dan gedung pertunjukan seni budaya menerapkan prokes yang ditujukan untuk pengunjung dan pengelola.

Baca Juga:Pasien Corona Sembuh di Jakarta Bertambah 4.349 Orang

Protokol untuk pengunjung yakni, menerapkan 3M, pengecekan suhu tubuh, dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang, membayar tiket dengan non-tunai, mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi.

“Kami melakukan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas. Pengunjung kami minta untuk mematuhi prokes pencegahan penularan Covid-19 yang telah ditetapkan,” ujarnya dilansir dari Ayojakarta—jaringan Suara.com—Minggu (14/2/2021).

Untuk jam kunjungan museum dibatasi pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara jam operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis.

Untuk pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan sterilisasi, pengelola fasilitas dan penanggungjawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19, serta harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang.

“Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19 akan dilakukan penutupan selama 3x24 jam untuk dilakukan penyemprotan disinfektan atau sterilisasi,” ujarnya.

Baca Juga:5 Museum di Jakarta Ini Bisa Kamu Kunjungi Secara Virtual

Berikut daftar destinasi wisata budaya yang dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak