Isi Perpres itu antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.
![Presiden Joko Widodo (tengah) bersiap disuntik dosis kedua vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/1/2021). [ANTARA FOTO]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/27/16841-jokowi-vaksin.jpg)
Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu (14/2/2021), dalam Perpres No 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Baca Juga:Rektor Unair Tegaskan Vaksin Merah Putih Terus Diteliti Bareng Biofarma
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
Baca Juga:Gegara Helena Lim, Wagub DKI Janji Perketat Verifikasi Penerima Vaksin
c. denda.