Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 20 Februari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 325
- Denda = 11
- Jumlah = 336
B. Restoran/Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 2
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 0
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 11
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 78
- Jumlah = 91
C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0
- Teguran Tertulis = 5
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 219
- Jumlah = 224
Baca Juga:Simbolisasi Vaksinasi Jokowi Tak Dongkrak Minat Warga Mau Divaksin Covid-19
Jumlah Denda
- Perorangan = Rp 1.850.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / Rumah Makan = Rp 0
- Tempat Kerja / Kantor/ Tempat Industri = Rp 0
- Jumlah = Rp 1.850.000