“Sementara tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen,” jelas Dwi Oktavia.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,9 persen sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11 persen.
WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan. Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Baca Juga:Simbolisasi Vaksinasi Jokowi Tak Dongkrak Minat Warga Mau Divaksin Covid-19
Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 20 Februari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. Perorangan (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 325
- Denda = 11
- Jumlah = 336
B. Restoran/Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 2
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 0
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 11
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 78
- Jumlah = 91
C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0
- Teguran Tertulis = 5
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 219
- Jumlah = 224
Baca Juga:Antisipasi Klaster Baru, Korban Banjir di Ciledug Indah Jalani Swab Antigen
Jumlah Denda
- Perorangan = Rp 1.850.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / Rumah Makan = Rp 0
- Tempat Kerja / Kantor/ Tempat Industri = Rp 0
- Jumlah = Rp 1.850.000