Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster. Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli sejumlah mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.
Baca Juga:Diduga dari Suap Eksportir Lobster, Anak Buah Edhy Beli Rumah di Cilandak
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.