Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Nanti Hakim yang Memutuskan

"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan."

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Selasa, 23 Februari 2021 | 10:37 WIB
Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Nanti Hakim yang Memutuskan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster. Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli sejumlah mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.

Baca Juga:Diduga dari Suap Eksportir Lobster, Anak Buah Edhy Beli Rumah di Cilandak

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak