Siap-siap Daftar! Pemprov DKI Buka Rekrutmen 1.652 PPSU, Ini Syaratnya

"Prosesnya pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli),"

Bangun Santoso
Selasa, 15 April 2025 | 20:10 WIB
Siap-siap Daftar! Pemprov DKI Buka Rekrutmen 1.652 PPSU, Ini Syaratnya
Sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membantu warga menerjang banjir di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen untuk kebutuhan 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan.

"Prosesnya pasti transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ia mengatakan, proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menilai, regulasi ini menjadi dasar dalam penerimaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun

“Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel,” ujar Chaidir sebagaimana dilansir Antara.

Ia menyampaikan, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.

Tak hanya soal transparansi, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dalam pemberdayaan masyarakat.

Ia menyebut, dengan adanya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat luas dengan latar belakang pendidikan beragam.

Chaidir menjelaskan, sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan pada 11 April 2025 dan dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan bersama seluruh Tim Pengendalian PJLP, termasuk para pejabat pembuat komitmen di tingkat kelurahan.

Baca Juga:Syarat Pendidikan untuk Lamar PPSU Dilonggarkan, Rano Karno: Preman Bisa Daftar

Ia menambahkan, rekrutmen ini juga memberikan ruang pemberdayaan yang adil bagi warga. Calon pelamar dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar atau yang dapat membaca dan menulis tetap diberikan kesempatan. Diutamakan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak