"Sudah tetapkan dan informasikan kepada korban bahwa laporan bersangkutan, pelaku sudah berhasil ditangkap," tuturnya.
![Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditemui di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (24/2/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/24/29653-akbar-pera-baharudin-atau-ajudan-pribadi.jpg)
S ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Sebelumnya, S sempat memberikan HP curian itu kepada anak kandungnya.
Kekinian hanya S yang ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga:Pencuri HP Miliknya Diringkus, Ajudan Pribadi Minta Kasus Dihentikan