Polisi Tembak TNI, Bripka CS Dijerat Pasal Pembunuhan dan Kode Etik

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Februari 2021 | 12:57 WIB
Polisi Tembak TNI, Bripka CS Dijerat Pasal Pembunuhan dan Kode Etik
Bripka CS tersangka penembakan di Cengkareng. (Suara.com/Yasir)

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Sebelumnya, diberitakan telah terjadi penembakan di kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat yang menyebabkan tiga orang korban tewas di tempat, dengan salah satu korbannya diketahui merupakan anggota TNI AD. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini