PM Kodam Jaya Kawal Kasus Penembakan Prajurit TNI di Kafe RM

"Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap ibu kota memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Herwin.

Erick Tanjung
Kamis, 25 Februari 2021 | 16:40 WIB
PM Kodam Jaya Kawal Kasus Penembakan Prajurit TNI di Kafe RM
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). [ANTARA/Devi Nindy]

SuaraJakarta.id - Polisi Militer Kodam Jaya menerima instruksi untuk mengawal penyidikan kasus penembakan oleh seorang oknum polisi yang menewaskan dua pegawai kafe dan satu anggota TNI di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

"Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap ibu kota memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Herwin mengatakan Pomdam Jaya diperintahkan mengawal kasus tersebut untuk memastikan agar peristiwa penembakan ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya.

"Agar masalah ini diselesaikan dengan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Baca Juga:Cegah Gesekan Pasca Penembakan Prajurit TNI, Kodam Jaya-Polda Metro Patroli

Oknum polisi berinisial Brigadir Kepala atau Bripka CS ditahan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya lantaran melakukan penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis pukul 05.10 WIB di Kafe RM di Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Salah satu korbannya adalah seorang prajurit Kostrad TNI AD yang berinisial S, dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS, dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Bripka CS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:Kafe Tempat Bripka CS Tembak Anggota TNI AD Sudah 2 Kali Langgar Prokes

Selain itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak