Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang tewas di tempat.

Salah satu korbannya adalah anggota Kostrad TNI AD berinisial S. Dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M.
Sedangkan satu korban selamat yang saat ini dirawat di rumah sakit berinisial H.
Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat Pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.
Baca Juga:Prajurit TNI Ditembak Mati Polisi Mabuk Subuh Tadi, RM Kafe Dijaga Ketat