SuaraJakarta.id - Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan oleh oknum polisi berinisial Bripka CS sudah beberapa kali mendapatkan sanksi dari Satpol PP Jakarta Barat karena melanggar PSBB.
Hal ini diungkapkan Kasapol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.
"Sebenarnya sudah dua kali kami tindak. Melanggar protokol kesehatan," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta Kamis (25/2/2021).
Sanksi pertama berupa penutupan 1x24 jam. Kemudian pada 12 Oktober 2020 disanksi denda Rp 5 juta, sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Virus Covid-19.
Baca Juga:Polisi Tembak Mati TNI di RM Kafe, Warga: Pengunjung Kalau Mabuk Suka Ribut
Diberitakan sebelumnya, insiden penembakan oleh oknum polisi Bripka CS terjadi di Kafe RM, Cengkareng, pada Kamis (25/2/2021) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Akibatnya tiga orang harus meregang nyawa di tempat kejadian dan satu orang mengalami luka.
Korban meninggal yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSM dan M.
Sementara korban luka merupakan manajer kafe berinisial H. Kekinian polisi telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan dari kepolisian, peristiwa penembakan berawal saat Bripka CS dan rekannya berinisial P datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung memesan minuman.
Baca Juga:TNI Tewas Ditembak Polisi, S Bertugas Awasi Pengunjung Mabuk Resek di Kafe
Lalu, karena kafe hendak akan tutup dan pelanggan lain sudah meninggalkan lokasi, Bripka CS diberikan bill dari minuman yang dipesannya sebesar Rp 3.335.000.
Namun Bripka CS enggan membayar. Karena hal itu, korban S selaku pihak keamanan kafe, datang menegur tersangka dan terjadi adu mulut.
Lalu tiba-tiba, tersangka mengeluarkan senjata dan langsung menembak ketiga korban secara bergantian.
Setelahnya, Bripka CS keluar dari kafe sambil menenteng senjata itu dengan tangan kanannya.
Selang beberapa saat, pelaku dijemput seseorang menggunakan sebuah mobil.
Atas peristiwa ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
“Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Di samping itu, Fadil memastikan bahwa Bripka CS akan ditindak secara tegas. Selain ancaman pidana, tersangka juga akan diproses secara etik.