Terkuak! Sebelum Bripka CS Tembak Anggota TNI, Kafe RM 2 Kali Langgar PSBB

Kafe RM sudah dua kali mendapat sanksi dari Satpol PP Jakarta Barat karena melanggar PSBB.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 25 Februari 2021 | 19:39 WIB
Terkuak! Sebelum Bripka CS Tembak Anggota TNI, Kafe RM 2 Kali Langgar PSBB
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat. [ANTARA/Devi Nindy]

Namun Bripka CS enggan membayar. Karena hal itu, korban S selaku pihak keamanan kafe, datang menegur tersangka dan terjadi adu mulut.

Lalu tiba-tiba, tersangka mengeluarkan senjata dan langsung menembak ketiga korban secara bergantian.

Setelahnya, Bripka CS keluar dari kafe sambil menenteng senjata itu dengan tangan kanannya.

Selang beberapa saat, pelaku dijemput seseorang menggunakan sebuah mobil.

Baca Juga:Polisi Tembak Mati TNI di RM Kafe, Warga: Pengunjung Kalau Mabuk Suka Ribut

Atas peristiwa ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.

“Sudah didapatkan dua alat bukti, untuk diproses secara pidana, saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di samping itu, Fadil memastikan bahwa Bripka CS akan ditindak secara tegas. Selain ancaman pidana, tersangka juga akan diproses secara etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak