Ciduk Spesialis Curanmor di Kab. Tangerang, Polisi: Pelaku 5 Kali Beraksi

Salah satu aksi pelaku terjadi di Danau Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Senin, 01 Maret 2021 | 20:06 WIB
Ciduk Spesialis Curanmor di Kab. Tangerang, Polisi: Pelaku 5 Kali Beraksi
Dua pelaku curanmor di Kabupaten Tangerang dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (1/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraJakarta.id - Polresta Kabupaten Tangerang mengamankan dua pelaku spesialis pencurian motor (curanmor). Keduanya sudah beraksi sebanyak lima kali.

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aksi curanmor dilakukan keduanya sejak 2019.

Salah satu korban curanmor diketahui berinisial DNF (28), warga Tangerang.

"Para tersangka ini juga sudah 5 kali beraksi. Dua kali di wilayah Serang dan tiga di Kabupaten Tangerang," papar Wahyu di Mapolresta Kabupaten Tangerang, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:Mengenal Dodol Cilenggang, Dodol Khas Betawi di Tangerang Selatan

Salah satu aksi pelaku terjadi di Danau Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (14/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Wahyu menjelaskan, kedua pelaku saat melancarkan aksinya melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap target. Kemudian mereka membagi peran masing-masing.

"Kedua tersangka ini melakukan kegiatan pengamatan kepada target, setelah merasa aman dan korban tidak terlihat, tersangka langsung melakukan aksinya," tuturnya.

"IRS merusak lubang kuncinnya dengan (kunci) leter T, sementara MS (bagian) mengawasi," sambungnya.

Wahyu menerangkan pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Guna mengetahun apakah ada TKP lain.

Baca Juga:Diberi Tembakan Peringatan, Tiga Maling Curanmor di Batam Tekuk Lutut

Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak