Saling Tantang di Medos, Pemuda di Duren Sawit Tewas Dibacok

FS pemuda berusia 22 tahun tewas dibacok menggunak celurit oleh RT (25) setelah keduanya terlibat keributan di media sosial

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Selasa, 02 Maret 2021 | 05:39 WIB
Saling Tantang di Medos, Pemuda di Duren Sawit Tewas Dibacok
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

SuaraJakarta.id - Buntut saling tantang di media sosial berujung pembunuhan. Seorang pria berinisial RT (25) tega membacok FS (22) hingga tewas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa itu berawal dari adanya perselisihan antara pelaku dan korban di media sosial.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia menyebut, FS mulanya memiliki masalah dengan kakaknya RT. FS kemudian mengajak kakaknya RT untuk bertemu.

Namun, kakaknya RT tak menyanggupi. Sampai pada akhirnya, FS justru terlibat keributan di media sosial dengan RT hingga saling tantang bertemu.

"Gara-gara ribut di media sosial, akhirnya janjian untuk ketemu," kata Rensa kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:Kejam! Guru SD Bacok Satu Keluarga, Cekik Keponakan Bersama Pacar

Selanjutnya, FS bertemu dengan RT di Taman Beringin 12, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (28/2) malam sesuai kesepakatan. Namun, FS ketika itu turut mengajak temannya berinisial AD (22).

"(FS) dibacok RT dengan celurit kena di paha kiri. Kebetulan kena di pembuluh besarnya sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia," kata Rensa.

Berdasar pengakuan RT, dia membacok FS dengan menggunakan celurit yang dibawa oleh AD. Dalam peristiwa itu, RT pun turut melukai AD dengan celurit tersebut yang berhasil direbut dari tangannya.

Kekinian, kata Rensa, AD tengah dirawat di Rumah Sakit Islam Pondok kopi, Jakarta Timur. Sedangkan, RT telah ditangkap di sekitar Duren Sawit.

"Pelaku sudah kita amankan," katanya.

Baca Juga:Duh! Pria di Padang Pariaman Bacok Paman Istri Pakai Parang

Atas perbuatannya RT dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini