Tegas! Wagub DKI Bakal Sanksi Odin Cafe, 5 Kali Langgar Prokes

Anggota DPRD pada awal Februari lalu juga telah mendesak Pemprov DKI untuk mencabut izin usaha Odin Cafe.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Maret 2021 | 07:40 WIB
Tegas! Wagub DKI Bakal Sanksi Odin Cafe, 5 Kali Langgar Prokes
Petugas Satpol PP DKI Jakarta mengawasi razia di Odin Cafe di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2021). [Istimewa]

Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sementara saat PSBB ketat ini atau PPKM Mikro, aturannya bertambah dengan Pegub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, yang mengamanatkan jika telah lima kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan pencabutan izin.

Terakhir yang kedapatan melanggar peraturan protokol ini, adalah kafe RM dan kafe Brotherhood.

Sementara Kafe Brotherhood diberi sanksi penutupan usaha sementara, Kafe RM dicabut izinnya karena berulang kali melakukan pelanggaran.

Baca Juga:Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Wagub DKI Bilang Begini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak