Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sementara saat PSBB ketat ini atau PPKM Mikro, aturannya bertambah dengan Pegub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, yang mengamanatkan jika telah lima kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan pencabutan izin.
Terakhir yang kedapatan melanggar peraturan protokol ini, adalah kafe RM dan kafe Brotherhood.
Sementara Kafe Brotherhood diberi sanksi penutupan usaha sementara, Kafe RM dicabut izinnya karena berulang kali melakukan pelanggaran.
Baca Juga:Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Wagub DKI Bilang Begini