Demokrat Bekasi: Kader yang Berangkat ke KLB Langsung Dipecat

Romli memastikan kader Demokrat Bekasi solid mengikuti instruksi pusat untuk tidak menghadiri KLB yang dianggap ilegal.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 05 Maret 2021 | 16:59 WIB
Demokrat Bekasi: Kader yang Berangkat ke KLB Langsung Dipecat
Suasana KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, JUmat (5/3/2021). [Suara.com/Muhlis]

SuaraJakarta.id - Partai Demokrat Kabupaten Bekasi mengancam akan memecat kadernya yang mengikuti acara Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, hari ini.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi Romli. Ia mengatakan akan memecat kadernya dengan tidak hormat bila datang ke KLB.

"Kalau ada yang terbukti menghadiri acara tersebut dipastikan dicabut keanggotaannya. Kita tegas, ketika ada yang berangkat ke KLB itu langsung kita pecat," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (5/3/2021).

Romli memastikan kader Demokrat Bekasi solid mengikuti instruksi pusat untuk tidak menghadiri KLB yang dianggap ilegal, bertentangan dengan aturan partai.

Baca Juga:Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Kubu AHY Minta Perlindungan Pemerintah

"Kalaupun ada yang berangkat, saya khawatir dia mengatasnamakan Kabupaten Bekasi dengan memanipulasi dokumen, membuat kop surat dan stempel palsu. Kalau terjadi begitu nanti urusannya ke ranah hukum," ujarnya.

Romli mengatakan, KLB dapat dilaksanakan dalam kondisi mendesak berkaitan kelangsungan roda organisasi, sementara hingga saat ini kepengurusan partai masih solid.

KLB juga hanya dapat diselenggarakan atas persetujuan DPP serta majelis tinggi partai sebab jika persetujuan itu tidak ada maka seharusnya tidak perlu dilaksanakan KLB.

"Kalau kita lihat di berita ada KLB versi mereka, kalau mereka mengerti dan tahu bagaimana memahami aturan organisasi partai, tidak bakal ada KLB. Khan KLB itu terjadi karena ada sesuatu yang mendesak untuk diselesaikan, ini tidak ada apa-apa," ungkapnya.

Selain persyaratan tadi, kata dia, KLB dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua-pertiga jumlah dewan pimpinan daerah dan setengah jumlah dewan pimpinan cabang, berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga yang ditetapkan Kemenkumham.

Baca Juga:KLB Putuskan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang Dipimpin SBY Dihapus

"Ini yang jadi pertanyaan, makanya kita bingung, ini dari mana peserta-nya karena kita juga baru deklarasi kesetiaan, dan 34 ketua DPD se-Indonesia juga melakukan hal yang sama," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak