Temui Jokowi, Amien Rais Cs Ingatkan Hukuman Neraka Jahanam Bagi Pembunuh

Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam itu," katanya.

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh
Selasa, 09 Maret 2021 | 11:54 WIB
Temui Jokowi, Amien Rais Cs Ingatkan Hukuman Neraka Jahanam Bagi Pembunuh
Amien Rais (YouTube/AmienRaisOfficial).

SuaraJakarta.id - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais dan sejumlah tokoh mengingatkan soal hukuman neraka jahanam bagi orang yang melakukan pembunuhan. Hal itu disampaikan Amien Rais saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Kedatangan mereka adalah mendesak agar Jokowi menuntaskan kasus enam laskar FPI yang tewas ditembak mati polisi di  M 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. 

Perihal kedatangan Amien Rais diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, Amien Rais telah membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) untuk mengawal kasus terbunuhnya enam pengawal khusus Habib Rizieq Shihab. 

Ada tujuh tokoh yang tergabung TP3 kasus laskar FPI. Mereka di antaranya Amien Rais, Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara.

Baca Juga:Gegara Kaesang Jokowi Kena Sentil Warganet: Itu Mantan Calon Mantu Gimana?

""Intinya mereka (7 anggota TP3) menyampaikan (Kepada Jokowi) dua hal atau satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya 6 laskar FPI yang itu diurai dalam dua hal," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Menurut Mahfud, dua hal yang dibahas tujuh anggota TP3 yakni penegakkan hukum yang adil atas tewasnya keenam laskar FPI.  

Amien Rais Cs juga mengingatkan Jokowi soal neraka jahanam bagi orang yang melakukan aksi pembunuhan.

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam itu," katanya.

Setop Kasus karena Meninggal

Baca Juga:Heboh Putera Presiden Jokowi Putuskan Pacar, Ini Kata Istana

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo seperti dikutip dari Antara, Kamis pekan lalu.

Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Beralih ke Unlawful Killing

Terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak