PPKM Mikro Diperpanjang, Ancol Tetap Buka, Kapasitas Pengunjung 50 Persen

Pengunjung dapat membeli tiket Ancol dan unit rekreasi secara online melalui www.ancol.com maupun non-tunai di gerbang Ancol.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Maret 2021 | 16:35 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang, Ancol Tetap Buka, Kapasitas Pengunjung 50 Persen
Pengunjung menikmati suasana kawasan wisata Ancol, Jakarta, Selasa (16/2/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM Mikro Jakarta dari 9-22 Maret 2021. Meski demikian, destinasi wisata tetap dibuka.

Salah satunya tempat rekreasi Ancol. Pihak Ancol tetap membukan pelayanan selama PPKM Mikro Jakarta dengan pembatasan kapasitas pengunjung hingga 50 persen.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari, Selasa (9/3/2021).

"Iya (tetap buka). Sama seperti kebijakan sebelumnya. Terkait kuota pengunjung Ancol dibatasi sebesar 50 persen," ujarnya dilansir dari Antara.

Baca Juga:Diklaim Efektif, PPKM Mikro Tangerang Diperpanjang hingga 22 Maret 2021

Selama masa PPKM Mikro, kata Rika, pintu gerbang Ancol dibuka pukul 06.00-20.00 WIB, Kawasan Pantai pukul 06.00-21.00 WIB.

Sementara, Dunia Fantasi dibuka pukul 10.00-17.00 WIB, Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol pukul 10.00-16.30 WIB.

Pengunjung dapat membeli tiket Ancol dan unit rekreasi secara online melalui www.ancol.com maupun non-tunai di gerbang Ancol.

Wahana permainan di wisata Dunia Fantasi, Ancol, Jakarta. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Wahana permainan di wisata Dunia Fantasi, Ancol, Jakarta. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Seluruh pengunjung diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun).

Tidak hanya itu, manajemen Ancol juga menerapkan pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasi seperti di kawasan pantai, Dunia Fantasi (Dufan), Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol pada jalur antrean dan pertunjukan untuk menghindari adanya kerumunan.

Baca Juga:Bupati Tangerang Sebut PPKM Mikro Efektif, Ini Buktinya

Penegakan aturan tersebut dilakukan manajemen Ancol bekerjasama dengan tiga pilar, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Kepolisian.

Penegakan kedisiplinan bagi pengunjung, mitra, dan karyawan di Kawasan Ancol dilakukan dengan patroli serta imbauan.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan adalah kerja sosial atau denda administratif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini