Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit mobil yakni Toyota dengan nomor B-1786-PIT, mobil Honda B-2745-PKM, dan Fortuner B-1337-FLT.
Polisi juga mengamankan masing-masing korek api berbentuk pistol, senapan angin, dan air softgun yang digunakan mengancam korban serta beberapa barang bukti lainnya.

Sementara itu, MR menjelaskan bahwa aksi penculikan dan penyekapan terhadap BH dikarenakan tak ada itikad baik dan tidak ada komunikasi dari korban sejak tiga tahun terakhir.
"Kabur-kaburan," kata MR ketika diwawancarai awak media dilansir dari Antara.
Baca Juga:Polisi Ringkus Sejumlah Orang Diduga Pelaku Penculikan di Indekos Tebet
Polisi menjerat pelaku tiga pasal yakni pasal 328 KUHP terkait penculikan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan pasal 368 terkait perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengejar empat hingga lima orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penyekapan itu.