SuaraJakarta.id - Konflik di internal Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko makin panjang. Terkini, kubu Moeldoko melaporkan AHY ke polisi lantaran memalsukan akta AD/ART partai pada Kongres 2020.
Terkait pelaporan ke polisi itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra berbalik menuding jika kubu Moeldoko telah melanggar hukum. Herzaky juga menganggap jika tindakan pelaporan itu hanya upaya kubu Moeldoko menggertak AHY.
"Makanya sekarang asal tembak saja ke mana-mana, keburu sudah malu luar biasa karena gagal melaksanakan KLB sah, gagal membawa pemilik suara ke KLB dagelan, dan gagal membuat KSP Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat yang sah," kata dia, Jumat (12/3/2021).
Dia juga menganggap jika kubu Moeldoko tidak taat aturan hukum terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara yang dianggap tak sah.
Baca Juga:Sempat Tulis Rumah Moeldoko Jadi Kantor DPP Demokrat, Kini Diralat
"Mereka tidak berhak sebagai penyelenggara, syarat pelaksanaan tidak dipenuhi, dan tidak dihadiri oleh pemilik hak suara, berdasarkan AD/ART maupun UU Parpol. Bahkan, izin dari kepolisian setempat dan pemerintahan setempat untuk melaksanakan kegiatan, tidak ada," kata dia.
Terkait pelaporan itu, dia juga menilai jika kubu Moeldoko seperti paling taat hukum. Padahal, lanjutnya, banyak pelanggaran yang telah dilakukan terkait adanya KLB Demokrat yang memenangkan Moeldoko sebagai ketum partai.
"Terkait rencana tuntutan Jhoni Allen dkk ke ketum AHY, komentar kami adalah para pelaku GPK-PD ini ada apa-apa, sedikit-sedikit bawa ke ranah hukum, seperti paling tahu dan paling patuh hukum saja," kata dia.
AHY Mau Dipolisikan
AHY diancam akan dilaporkan ke polisi oleh kubu Moeldoko karena dianggap memalsukan akta AD/ART partai pada Kongres 2020, termasuk mukadimah partai.
Baca Juga:Terancam Dipolisikan karena Mau Santet Moeldoko, Iti: Risiko jadi Prajurit
"Kami juga akan melaporkan AHY karena memalsukan akta AD/ART 2020 khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," kata Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Dia mengungkapkan, mukadimah partai tidak diubah secara sembarangan, apalagi hanya lewat kongres. Menurutnya, harus melalui mekanisme, semisal melalui pengadilan.
"Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," kata dia.
Jhoni menyebut, salah satu subtansi yang diubah dalam mukadimah partai adalah dimasukkannya nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai founding father partai berlambang bintang merci itu. Menurut Jhoni, hal itu diklaimnya menyalahi aturan dalam Pasal 5 UU Partai Politik.
"Salah satu di situ yang paling bahwa SBY the founding father. Enggak ada di daftar itu, dan semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya, seluruhnya berubah total. Dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat, memalsukan dan itu bukan kewenangan kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial dan itu akan kita buktikan."