Terancam Dipolisikan karena Mau Santet Moeldoko, Iti: Risiko jadi Prajurit

"Enggak apa-apa kita hadapi lah, jadi pemimpin risikonya begini. Jadi prajurit riskonya begini, begitu yah."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 09 Maret 2021 | 16:22 WIB
Terancam Dipolisikan karena Mau Santet Moeldoko, Iti: Risiko jadi Prajurit
Ketua DPD Demokrat Banten yang juga Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. [Facebook]

SuaraJakarta.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku pasrah jika ucapannya mau menyantet Moeldoko, Ketum Partai Demokrat vers KLB Deli Serdang berujung pelaporan di kepolisian. Dia mengaku bakal menerima konsekuensi atas ancaman santet yang ditujukan kepada Moeldoko. 

Ketua DPD Demokrat Provinsi Banten mengaku siap menghadapi risiko termasuk jika ada pihak yang melaporkannya ke polisi. 

"Enggak apa-apa kita hadapi lah, jadi pemimpin risikonya begini. Jadi prajurit riskonya begini, begitu yah," kata Iti seperti dikutip dari SuaraBanten.id, Selasa (9/3/2021). 

"Hidup itu harus kita hadapi, pemimpin yang top itu tidak lahir dari laut yang tenang," imbuhnya.

Baca Juga:Ancam Santet Moeldoko, Ucapan Bupati Lebak Iti Tak Bisa Diproses Hukum?

Dia puon mengaku sudah kenyang menghadapi segala tantangan selama menjadi Bupati Lebak. 

"Teman-teman mengikuti perjalanan saya banyak tantangan dan gelombang yang menerjang kita termasuk banjir bandang di Lebak," ujarnya. 

Ia juga menegaskan, pihaknya tetap solid kepada Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami tentunya tetap solid Partai Demokrat bisa menghadapi ujian ini bersama-sama dan kami saat ini dan seterusnya tetap berkoalisi dengan rakyat," kata dia.

Ancam Dipolisikan

Baca Juga:Bupati Lebak Mau Santet Moeldoko, Muannas: Rugikan Nama Baik SBY dan AHY

Baru-baru ini, salah satu penggagas KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Hencky Luntungan menyatakan akan segera melaporkan Iti Octavia ke polisi. Sebab, ancaman santet terhadap Moeldoko dinilainya sebagai bentuk ancaman pembunuhan.

"Ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana," kata Hencky saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, pernyataan Iti Octavia menurut Hencky juga bisa dipersangkakan dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Meskipun, secara aturan hukum tidak lau mengenal istilah santet.

"Kan dia kena UU ITE kena, pidana kena. Masa kok bupati jadi bego seperti itu. Cara bicara bupati kok pakai cara santet kepada pejabat negara kan nggak lucu," katanya.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak