Gerindra Dukung Persiapan Pemprov DKI Izinkan Karaoke Beroperasi Lagi

Menegaskan dukungan terhadap usaha karaoke kembali beroperasi adalah karaoke keluarga.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Maret 2021 | 18:54 WIB
Gerindra Dukung Persiapan Pemprov DKI Izinkan Karaoke Beroperasi Lagi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif mendukung persiapan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke beroperasi lagi.

"Saya mendukung. Ada tahap persiapan, ada itemnya, ada tahapannya, saya mendukung karena geliat ekonomi kita sudah mulai nampak, jangan terganggu lagi," kata Syarif, Jumat (12/3/2021).

Syarif menyebutkan, merujuk publikasi data perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta, penerapan protokol kesehatan sudah cukup membaik. Meskipun masih ada warga Jakarta abai terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19.

Jika Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha karaoke kembali beroperasi, tidaklah sama sebelum pandemi terjadi.

Baca Juga:Minta Nyanyi Pakai Masker, Gerindra Dukung Anies Tempat Karaoke Dibuka Lagi

Perlu ada ketentuan yang wajib ditaati oleh pengunjung dan pengelola usaha.

"Jangan bayangkan karaoke di zaman normal, itu soal lain. Coba tempat penyelenggara karaoke dilakukan dialog cara yang aman protokol kesehatannya apa," katanya dilansir dari Antara.

Namun dia menegaskan dukungannya terhadap usaha karaoke kembali beroperasi adalah karaoke keluarga. Di luar karaoke keluarga, Syarif menyatakan menolak izin operasional.

"Kita tidak izinkan, saya tidak mendukung perbandingannya kalau karaoke keluarga sama karaoke malam bisa saya katakan sekarang menjamurnya tuh 1:10 karaoke keluarga 10 yang malam 1," katanya.

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI pada 8 Maret 2021.

Baca Juga:Meski Telat, Pengusaha Sambut Baik Rencana Anies Izinkan Pembukaan Karaoke

Dalam Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 itu, disebutkan bahwa pemprov tengah melakukan persiapan kembali mengizinkan usaha karaoke beroperasi di masa pembatasan aktivitas masyarakat. Disebutkan pula ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha, yakni:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini