Gelapkan Miliaran Rupiah Pajak Perusahaan, Heri Pakai untuk Hidupi 3 Istri

Kalau pajak ke negara saya bayarkan, namun setiap bulan ada selisih yang saya ambil dari perusahaan," ujar Heri.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 13 Maret 2021 | 20:05 WIB
Gelapkan Miliaran Rupiah Pajak Perusahaan, Heri Pakai untuk Hidupi 3 Istri
Heri Sutarno (56), tersangka penggelapan pajak perusahaan di Cianjur, dihadirkan dalam ungkap kasus, Jumat (12/3/2021). [ANTARA/Ahmad Fikri]

"Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu. Namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan. Sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Namun sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian dengan total Rp 2.764.541.460.

Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur.

Baca Juga:DPO Polres Cianjur Ditangkap, Gelapkan Pajak Perusahaan Rp 2,7 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?