"Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu. Namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan. Sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Namun sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian dengan total Rp 2.764.541.460.
Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur.
Baca Juga:DPO Polres Cianjur Ditangkap, Gelapkan Pajak Perusahaan Rp 2,7 Miliar