Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan info yang diunggah akun Twitter @TMCPoldaMetro, peristiwa pengemudi Mercy tabrak pesepeda di Bundaran HI terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.
"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dengan kendaraan roda 4 di sekitar Bundaran HI Jakpus. Saat ini sudah ditangani petugas Polri," cuit akun @TMCPoldaMetro, seperti dikutip Suara.com.
Dari foto yang diunggah @TMCPoldaMetro, pesepeda yang menjadi korban tabrakan memakai kaos hijau dan celana pendek hitam. Terlihat korban sedang terkapar di sekitar Bundaran HI.
Baca Juga:Kabur Usai Tabrak Pesepeda di HI, Mahasiswa Ini Ngaku Shock dan Ketakutan
Sebagaimana foto yang diunggah, sejumlah pesepeda lainnya terlihat berusaha menolong korban yang sudah tergeletak di jalanan.
Akun @TMCPoldaMetro juga mengabarkan jika pesepeda yang menjadi korban tabrak lari itu sudah dibawa menggunakan mobil ambulans ke rumah sakit.