Warga Ciledug Terisolasi Pagar Beton, Wali Kota Tangerang: Bongkar Pagarnya

"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang.

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Maret 2021 | 14:58 WIB
Warga Ciledug Terisolasi Pagar Beton, Wali Kota Tangerang: Bongkar Pagarnya
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Istimewa)

SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah telah menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk membongkar pagar beton yang mengisolasi rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug.

Arief mengatakan, dirinya telah menginstruksikan pembokaran pagar beton kepada Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kota Tangerang dan Kasatpol PP Kota Tangerang.

"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang dalam keterangannya Senin (15/3/2021).

Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar beton itu diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

Baca Juga:Rumah Warga di Ciledug Terisolasi Pagar Beton, Ini Klarifikasi Ahli Waris

Sehingga Pemkot Tangerang melakukan langkah dengan melakukan pembongkaran guna memberikan akses jalan kepada warga.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," kata dia.

Awak media memanjat pagar beton usai mengunjungi kediaman keluarga almarhum Munir di Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (14/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Awak media memanjat pagar beton usai mengunjungi kediaman keluarga almarhum Munir di Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (14/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang, didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.

"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.

Perlu diketahui telah dilakukan pemasangan tembok beton setinggi dua meter dengan panjang 80 meter oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris.

Baca Juga:Rumah Terisolasi Pagar Beton di Ciledug. Asep: Anak-Anak seperti di Penjara

Akibat akses rumah ditutup pagar beton tersebut, keluarga almarhum Munir harus memanjat tembok untuk dapat melintas dengan membuat undakan kayu.

Camat Ciledug Syarifudin pun mengaku sudah melakukan mediasi. Namun tak dihadiri oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan sebanyak tiga kali pertemuan.

Kejadian pemasangan tembok beton tersebut telah terjadi selama dua tahun yakni 2019 silam oleh seseorang bernama Ruli.

Ketika itu, masih ada akses jalan untuk kendaraan roda dua dan orang melintas.

Namun pada bulan Februari saat peristiwa banjir, tembok beton tersebut alami kerusakan hingga jebol.

Lalu seseorang bernama Ruli, ahli waris pemilik tanah, memasang pagar beton secara total hingga akhirnya menutup akses jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini