SuaraJakarta.id - Asrul Burhan alias Ruli, warga yang menutup akses rumah keluarga almarhum Munir dengan pagar beton di Jalan Akasia, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, terancam hukuman pidana.
Ruli terancam pidana bukan karena tutup akses rumah warga Ciledug dengan pagar beton. Melainkan lantaran dugaan ia sempat melakukan pengancaman terhadap salah seorang keluarga Munir dengan golok.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima. Dia mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ruli.
"Proses pidananya dia melakukan ancaman terhadap warga yang ada di dalam. Hari ini sudah melakukan surat panggilan dan hari Rabu dia harus datang ke kantor. Harus," katanya usai meninjau akses warga yang dibeton, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:Dalam 1-2 Hari, Pagar Beton yang Kurung Rumah Warga Ciledug Akan Dibongkar
Deonijiu menerangkan, ancaman itu dilakukan Ruli lantaran tak terima tembok beton yang dia pasang roboh pada 21 Februari 2021 lalu.
Dia menuduh pagar beton itu sengaja dirobohkan oleh sejumlah warga yang terisolasi tembok beton berkawat duri tersebut.
Padahal, kata Deonijiu, tembok itu roboh diduga karena diterjang banjir. Bukan karena dirobohkan oleh anggota keluarga Munir.
"Awalnya Pak Ruli ini memasang pagar dan roboh karena diterjang banjir. Kemudian Pak Ruli itu datang memberikan tuduhan bahwa warga yang ada di dalam membongkar. Ternyata itu roboh karena banjir dan melakukan ancaman kepada warga yang di dalam," terangnya.
Baca Juga:Warga Ciledug Terisolasi Pagar Beton, Wali Kota Tangerang: Bongkar Pagarnya
Diancam Golok