Dalam 1-2 Hari, Pagar Beton yang Kurung Rumah Warga Ciledug Akan Dibongkar

Sebelum membongkar, Pemkot Tangerang akan lebih dahulu memberikan surat kepada Ruli untuk melakukan pembongkaran sendiri pagar beton buatannya itu.

Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Maret 2021 | 17:51 WIB
Dalam 1-2 Hari, Pagar Beton yang Kurung Rumah Warga Ciledug Akan Dibongkar
Seorang wanita tengah memanjat pagar beton yang menutup akses rumah salah satu warga di Jalan Akasia, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang bakal membongkar paksa pagar beton yang menutup akses salah satu rumah warga di Jalan Akasia, Keluruhan Tajur, Kecamatan Ciledug.

Pembongkaran paksa akan dilakukan jika pihak Asrul Burhan alias Ruli, selaku yang mengaku ahli waris pemilik tanah yang juga pembangun pagar beton itu, tak mau membongkarnya sendiri.

Hal itu diungkapkan Camat Ciledug Syarifudin. Ia mengatakan pembongkaran pagar beton akan dilakukan satu-dua hari ke depan.

"Mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang akan melakukan pembongkaran satu-dua hari ke depan," katanya saat meninjau lokasi akses rumah warga ditutup pagar beton tersebut, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:Terungkap, Lahan Sengekata di Jalan Akasia Ciledug Berstatus Jalan Umum

Syarifudin mengatakan, sebelum membongkar, Pemkot Tangerang akan lebih dahulu memberikan surat kepada Ruli untuk melakukan pembongkaran sendiri pagar beton buatannya itu.

"Apabila dalam jangka waktu satu-dua hari yang ditentukan dia tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Itu kesepakatan yang dibuat Pemerintah Kota," tambahnya.

"Kalau yang bersangkutan tetap ngeyel akan tetap kita bongkar dengan aturan yang kita punya. Baik itu Undang-Undang ataupun Peraturan Daerah berkaitan dengan Undang-Undang penggunaan jalan," sambungnya.

Syarifudin menambahkan, pihaknya juga siap menghadapi jika nantinya Ruli akan menempuh jalur hukum terkait pembogkaran paksa pagar beton tersebut.

"Kita akan siap untuk menyampaikan ke pengacara dasar hukum kita, atas dasar tanah yang diklaim itu punya dia yang memang jadi pegangan kita untuk melakukan pembongkaran," tuturnya.

Baca Juga:Warga Ciledug Terisolasi Pagar Beton, Wali Kota Tangerang: Bongkar Pagarnya

Camat Ciledug Syarifudin usai meninjau pagar beton yang menutup akses rumah salah satu warga di Jalan Akasia, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Camat Ciledug Syarifudin usai meninjau pagar beton yang menutup akses rumah salah satu warga di Jalan Akasia, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Syarifudin menjelaskan, akses jalan yang ditembok beton itu selebar 2,5 meter dengan panjang sekira 80 meter persegi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini