SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang bakal membongkar paksa pagar beton yang menutup akses salah satu rumah warga di Jalan Akasia, Keluruhan Tajur, Kecamatan Ciledug.
Pembongkaran paksa akan dilakukan jika pihak Asrul Burhan alias Ruli, selaku yang mengaku ahli waris pemilik tanah yang juga pembangun pagar beton itu, tak mau membongkarnya sendiri.
Hal itu diungkapkan Camat Ciledug Syarifudin. Ia mengatakan pembongkaran pagar beton akan dilakukan satu-dua hari ke depan.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang akan melakukan pembongkaran satu-dua hari ke depan," katanya saat meninjau lokasi akses rumah warga ditutup pagar beton tersebut, Senin (15/3/2021).
Baca Juga:Terungkap, Lahan Sengekata di Jalan Akasia Ciledug Berstatus Jalan Umum
Syarifudin mengatakan, sebelum membongkar, Pemkot Tangerang akan lebih dahulu memberikan surat kepada Ruli untuk melakukan pembongkaran sendiri pagar beton buatannya itu.
"Apabila dalam jangka waktu satu-dua hari yang ditentukan dia tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Itu kesepakatan yang dibuat Pemerintah Kota," tambahnya.
"Kalau yang bersangkutan tetap ngeyel akan tetap kita bongkar dengan aturan yang kita punya. Baik itu Undang-Undang ataupun Peraturan Daerah berkaitan dengan Undang-Undang penggunaan jalan," sambungnya.
Syarifudin menambahkan, pihaknya juga siap menghadapi jika nantinya Ruli akan menempuh jalur hukum terkait pembogkaran paksa pagar beton tersebut.
"Kita akan siap untuk menyampaikan ke pengacara dasar hukum kita, atas dasar tanah yang diklaim itu punya dia yang memang jadi pegangan kita untuk melakukan pembongkaran," tuturnya.
Baca Juga:Warga Ciledug Terisolasi Pagar Beton, Wali Kota Tangerang: Bongkar Pagarnya
Syarifudin menjelaskan, akses jalan yang ditembok beton itu selebar 2,5 meter dengan panjang sekira 80 meter persegi.
Dirinya pun mengklaim bahwa akses jalan tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang.
"Kalau kita bicara kaitannya lahan yang sudah digunakan oleh masyarakat dan ada conblock yang menggunakan APBD, ya kita katakan itu punya masyarakat. Itu salah satu syarat yang memungkinkan kita katakan itu milik pemerintah," jelasnya.
Klaim tersebut, kata Syarifudin, diperkuat dengan keterangan kepemilikan tanah milik warga sekitar yang berada dalam kurungan tembok beton tersebut.
"Dari BPN mengacu pada surat tanah yang dimiliki oleh Pak Munir dan Bu Dian berdasarkan nomor sertifikat ternyata jelas, disebelah barat ini batasnya jalan. Mengacu pada gambar ukur sertifikat nomor 65, 64 dan 67, semua depan (rumahnya) itu jalan. Sehingga itu dijadikan dasar pemanggilan dan pembongkaran," paparnya.
Saat ini, pihaknya pun masih menelusuri soal klaim kepemilikan Ruli atas lahan yang menjadi akses jalan tersebut.
Tetapi, dia kesulitan lantaran hingga saat ini Ruli tak pernah mengindahkan surat undangan untuk datang dan memberikan keterangan klaim atas kepemilikan lahan tersebut.
"Kita panggil dia tidak hadir untuk mediasi dan penjelasan. Mungkin sudah lima kali dari kita. Dua atau tiga kali dari Pemerintah Kota melakukan pemanggilan dan suratnya diterima langsung oleh Ruli. Tetapi sampai sekarang tidak pernah datang untuk penjelasan," tutur Syarifudin.
Dia juga mengklaim, wacana pembongkaran pagar beton tersebut sebetulnya sudah direncanakan sejak Januari 2020 lalu.
Tetapi, ditahun itu terhalang musibah banjir dan hingga adanya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.
"Januari sudah berikan surat peringatan satu dan dua. Pihak Ruli memberikan jawaban menantang untuk dibongkar dan saat akan action ada bencana banjir. Februari dilakukan lagi dan terhambat banjir lagi dan Maret dilakukan lagi lalu ada pandemi. Nah sekarang ini kita dorong lagi untuk dilakukan pembongkaran," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menginstruksikan jajarannya untuk membongkar pagar beton yang mengisolasi rumah warga di Ciledug tersebut.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Arief dalam keterangannya Senin (15/3/2021).
Kontributor : Wivy Hikmatullah