![Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam ungkap kasus kekerasan terhadap balita di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/16/82729-kapolresta-tangerang-kombes-wahyu-sri-bintoro.jpg)
Motif Rekam Penganiayaan
Lebih jauh, Wahyu menjelaskan motif ASD merekam penganiayaan balita berusia dua tahun tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Wahyu, agar korban tidak menangis lagi.
"(Pelaku) merekam aksi pemukulan penganiayaan tersebut sebagai efek jera (kepada korban). Kalau nanti nangis lagi (maka) dipertunjukkan HP itu," ungkapnya.
Baca Juga:Kejam! Pria Menganiaya Balita Gegara HP Dijatuhkan, Videonya Banjir Kecaman
Video itu kemudian diketahui oleh pacar tersangka. Ayu pun lantas memberitahukan peristiwa itu kepada kakaknya selaku orang tua korban.
"Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban dan melaporkan kejadian ke Polres Kota Tangerang," papar Wahyu.
Biayai Perawatan
Sementara itu, polisi telah membawa balita korban penganiayaan itu dirawat di Rumah Sakit Metro Hospital, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Polresta Tangerang akan biayai perawatan korban sampai sembuh.
Baca Juga:Balita Korban Kekerasan yang Viral Dirawat, Polisi Tunggu Hasil Rotngen
Wahyu menjelaskan tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) membawa korban ke rumah sakit setelah sehari sebelumnya dilakukan visum.
"Kemarin Senin (15/3) dilakukan visum, kemudian hari ini mendatangi rumah korban dan mengajak korban dengan tim PPA ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan," ucapnya.
Wahyu mengatakan masih menunggu hasil rontgen dari rumah sakit soal kondisi balita tersebut setelah mendapat perlakuan keji dari tersangka.
"Bekerja sama dengan penyakit dalam. Tadi juga sudah dilakukan rontgen, kita masih menunggu hasilnya," katanya.
![Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro (kanan) bersama tersangka kekerasan terhadap balita dalam ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/16/22256-kapolresta-tangerang-kombes-wahyu-sri-bintoro.jpg)
Terancam 5 Tahun Bui
Pada saat penangkapan ASD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya HP, kaos oblong warna biru dongker, kaos singlet korban warna merah muda bergambar kartun.