Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Dibuat Kelompok Tak Suka Jokowi

Jokowi juga telah menyebutkan dan terang-terangan menegaskan jabatan presiden itu hanya dua periode.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 Maret 2021 | 08:05 WIB
Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat: Dibuat Kelompok Tak Suka Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Dok. Sekretariat Presiden]

SuaraJakarta.id - Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat Sebut Dibuat Kelompok Tak Suka Jokowi

Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung, Haris Hijrah Wicaksana angkat bicara terkait narasi jabatan presiden 3 periode.

Haris menyatakan, isu jabatan presiden tiga periode itu dibuat oleh kelompok tidak suka dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebetulnya, tidak memungkinkan jabatan presiden 3 periode, karena aturan undang-undang jabatan presiden itu selama lima tahun, dan ayat selanjutnya hanya dua periode," kata ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:Jokowi Ditolak Datang ke Makassar, Mahasiswa Demo Besar Teriak Innalillahi

Selama undang-undang itu tidak diubah dan diamendemen, lanjut Haris, jabatan presiden tetap dua periode.

Namun beda halnya jika Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024, maka tidak ada masalah.

Tetapi, kata dia, secara etika politik dan negarawan dipastikan Jokowi tidak mungkin mencalonkan diri sebagai wapres.

Haris menambahkan, isu jabatan presiden tiga periode itu dimunculkan oleh kelompok-kelompok lawan politik yang tidak suka terhadap kepemimpinan Jokowi.

Hingga saat ini baik melalui partai politik maupun fraksi-fraksi di DPR RI, tidak ada satu pun yang membahas tentang wacana jabatan presiden 3 periode.

Baca Juga:Potret Selvi Ananda Menantu Jokowi saat Jadi Pembawa Acara Televisi

Menurutnya, proses mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode pembahasannya tentu cukup panjang dan harus mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan oleh lembaga tinggi negara yakni MPR, dan syarat pengajuannya minimal dua per tiga dari 750 anggota MPR RI.

Setelah itu, ujar dia, mereka membentuk panitia kecil, panitia khusus (pansus) sampai sidang paripurna.

Karena itu, untuk mengamendemen UUD 1945 tentu tidak ada urgensi yang penting dan mendesak terkait jabatan presiden tiga periode.

Lembaga tinggi negara juga pasti menolak presiden tiga periode, karena melahirkan rezim kekuasan sehingga kembali seperti zaman Orde Baru.

"Saya kira proses pengajuan presiden tiga periode cukup lama hingga 2025 dan berpotensi terpecah-belah," katanya menjelaskan dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari Antara, Kamis (18/3/2021).

Menurut dia, Jokowi juga telah menyebutkan dan terang-terangan menegaskan jabatan presiden itu hanya dua periode.

Karena itu, menurut Haris, wacana yang menyebarkan narasi presiden tiga periode itu bertujuan ingin menjatuhkan dan mengganggu kosentrasi Jokowi dalam melaksanakan kebijakan.

Padahal, saat ini di tengah pandemi Covid-19, akselerasi Jokowi patut diapresiasi dengan semangat pelaksanaan vaksinasi, dan masyarakat menyambut positif.

Selama ini, ujar dia, penanganan Covid-19 di Indonesia dinilai cukup baik dan berhasil dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

Selain itu, kasus penyebaran Covid-19 kini semakin berkurang, sehingga masyarakat berkeinginan target pertumbuhan ekonomi 5,5 persen bisa terealisasi tahun 2021.

Kinerja Pemerintahan Jokowi selama ini juga dinilainya berhasil dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan tol, penerbangan, waduk, dan lainnya.

"Keberhasilan Jokowi itu disebar narasi-narasi yang tidak sehat dari lawan politiknya yang ingin menjatuhkannya," kata dosen Untirta Serang itu pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak