SuaraJakarta.id - Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Pengamat Sebut Dibuat Kelompok Tak Suka Jokowi
Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung, Haris Hijrah Wicaksana angkat bicara terkait narasi jabatan presiden 3 periode.
Haris menyatakan, isu jabatan presiden tiga periode itu dibuat oleh kelompok tidak suka dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebetulnya, tidak memungkinkan jabatan presiden 3 periode, karena aturan undang-undang jabatan presiden itu selama lima tahun, dan ayat selanjutnya hanya dua periode," kata ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:Jokowi Ditolak Datang ke Makassar, Mahasiswa Demo Besar Teriak Innalillahi
Selama undang-undang itu tidak diubah dan diamendemen, lanjut Haris, jabatan presiden tetap dua periode.
Namun beda halnya jika Jokowi mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024, maka tidak ada masalah.
Tetapi, kata dia, secara etika politik dan negarawan dipastikan Jokowi tidak mungkin mencalonkan diri sebagai wapres.
Haris menambahkan, isu jabatan presiden tiga periode itu dimunculkan oleh kelompok-kelompok lawan politik yang tidak suka terhadap kepemimpinan Jokowi.
Hingga saat ini baik melalui partai politik maupun fraksi-fraksi di DPR RI, tidak ada satu pun yang membahas tentang wacana jabatan presiden 3 periode.
Baca Juga:Potret Selvi Ananda Menantu Jokowi saat Jadi Pembawa Acara Televisi
Menurutnya, proses mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode pembahasannya tentu cukup panjang dan harus mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan oleh lembaga tinggi negara yakni MPR, dan syarat pengajuannya minimal dua per tiga dari 750 anggota MPR RI.