Keputusan itu akan ditentukan oleh Gugus Tugas Covid-19 setelah koordinasi antar-kementerian dan lembaga (K/L).
"Boleh dan tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya, itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan K/L terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten. Gugus tugas selaku koordinator akan berikan suatu arahan," ujar Budi Karya dalam sesi tanya-jawab pada rapat itu.
Dalam keterangan persnya, dia mengatakan bahwa pihaknya tengah mengonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat mudik Lebaran 2021. Misalnya, dengan mempersingkat masa berlaku alat screening COVID-19, seperti GeNose, rapid test antigen, hingga tes swab PCR.