SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab jalani persidangan terkait perkaranya di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Ia didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika bacakan dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) malam.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, penyebaran hoaks ini bermula ketika terdakwa Habib Rizieq menyurati Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) pada 12 November 2020. Isinya soal permintaan pendampingan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga:Menantu Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks Soal Hasil Swab
Pada 23 November 2020, menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Hanif Alatas menghubungi dr Hadiki yang ditujuk MER-C sebagai pendamping. Pasalnya, Habib Rizieq alami keluhan gangguan kesehatan.
Hadiki kemudian memeriksa Habib Rizieq termasuk serangkaian tes Covid-19 dengan swab antigen. Hasilnya terdakwa Habib Rizieq positif Covid-19.
Tak sendirian, istri Habib Rizieq Shihab, Fadlun binti Fadil pun dinyatakan terpapar Covid-19.
Sampai akhirnya Habib Rizieq dan istri dirawat di RS UMMI Bogor pada 24 November 2020. Keduanya menjalani perawatan di kamar President Suite lantai 5 kamar nomor 502.
Kabar terdakwa yang menjalani perawatan pun tersebar. Sehingga, Dirut RS UMMI dr Andi Tatat memberikan pernyataan perihal kondisi Habib Rizieq Shihab yang sehat pada 26 November.
Baca Juga:Tolak Sidang Virtual, Ahmad Shabri Lubis Cs Didakwa Bantu Rizieq
Kemudian, Hanif Alatas mengirimkan video yang berisi informasi kesehatan terdakwa yang baik-baik saja kepada Zulfikar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Video itu kemudian diunggah oleh channel YouTube RS UMMI Official pada 29 November.
"Dalam video itu terdakwa tampil dengan memberikan informasi serta keterangan yang berisi: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, Alhamdulillah wa syukurillah, saat ini saya ada di rumah sakit UMMI dan sebentar lagi kita akan kembali ke rumah," tutur jaksa.
Ternyata video tersebut turut disiarkan Kompas TV dan disebut dalam kondisi yang sehat.
Dalam video tersebut terlihat Habib Rizieq tetap menerima tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit.
"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr. Hadiki terhadap terdakwa dan istrinya yang dinyatakan Covid-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dr. Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS UMMI nomor 022678 atas nama Moh. Rizieq dengan diagnosa Pneumonia Covid-19," sambung jaksa.
Adanya video tersebut dianggap kemudian memicu keonaran.
"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," tutur jaksa.
Adapun Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.