Soal Kasus RS UMMI, Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks hingga Picu Keonaran

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, penyebaran hoaks ini bermula ketika terdakwa Habib Rizieq menyurati MER-C pada 12 November 2020.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 19 Maret 2021 | 21:17 WIB
Soal Kasus RS UMMI, Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks hingga Picu Keonaran
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait penyebaran hoaks hingga memicu keonaran di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Adanya video tersebut dianggap kemudian memicu keonaran.

"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," tutur jaksa.

Adapun Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Menantu Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks Soal Hasil Swab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini