Soal Kasus RS UMMI, Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks hingga Picu Keonaran

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, penyebaran hoaks ini bermula ketika terdakwa Habib Rizieq menyurati MER-C pada 12 November 2020.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 19 Maret 2021 | 21:17 WIB
Soal Kasus RS UMMI, Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks hingga Picu Keonaran
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait penyebaran hoaks hingga memicu keonaran di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Video itu kemudian diunggah oleh channel YouTube RS UMMI Official pada 29 November.

"Dalam video itu terdakwa tampil dengan memberikan informasi serta keterangan yang berisi: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, Alhamdulillah wa syukurillah, saat ini saya ada di rumah sakit UMMI dan sebentar lagi kita akan kembali ke rumah," tutur jaksa.

Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]
Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]

Ternyata video tersebut turut disiarkan Kompas TV dan disebut dalam kondisi yang sehat.

Dalam video tersebut terlihat Habib Rizieq tetap menerima tamu dan makan bersama di kamar rumah sakit.

Baca Juga:Menantu Habib Rizieq Didakwa Sebar Hoaks Soal Hasil Swab

"Padahal pernyataan yang ada di video itu tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab antigen oleh dr. Hadiki terhadap terdakwa dan istrinya yang dinyatakan Covid-19, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dr. Nerina Mayakartifa sebagaimana rekam medis RS UMMI nomor 022678 atas nama Moh. Rizieq dengan diagnosa Pneumonia Covid-19," sambung jaksa.

Adanya video tersebut dianggap kemudian memicu keonaran.

"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," tutur jaksa.

Adapun Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Tolak Sidang Virtual, Ahmad Shabri Lubis Cs Didakwa Bantu Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak