SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah provinsi (pemprov) memutuskan memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Aturan ini masih berlaku dari 22 Maret sampai 3 April 2021.
Menurut Riza, secara umum penerapan regulasi di ibu kota ini masih sama dengan sebelunmya. Namun .ia menyebut terdapat sejumlah perubahan yang disesuaikan.
"Jadi, PPKM mikro sudah diperpanjang oleh pemerintah pusat, mulai tangga 23 sampai 5 April," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/3/2021).
Kendati demikian, Riza tak menyebutkan perubahan apa saja yang diberlakukan dalam pemberlakuan PPKM kali ini. Ia hanya menyebut Gubernur Anies Baswedan akan menerbitkan keputusan yang berisi informasi rinci soal itu.
Baca Juga:Sekolah di Jakarta Mau Dibuka Lagi, Wagub DKI: Online dan Offline Dicampur
"Insya Allah, tidak ada sesuatu yang berarti, sama seperti sebelumnya, mungkin ada beberapa perubahan," tuturnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menyebut, pada saat ini situasi pandemi di ibu kota sudah lebih baik. Apalagi, Jakarta sudah tak lagi termasuk sebagai zona merah penularan Covid-19.
"Angka kesembuhan masih di 96,4 persen, angka kematian masih di 1,7 persen. Terkait PCR juga masih 8 sampai 12 kali dari rata-rata WHO," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI mewacanakan sejumlah pelonggaran pembatasan belakangan ini. Misalnya untuk kegiatan sekolah dan operasional tempat karaoke.
DKI merencanakan akan membuka sebagian sekolah di tengah pandemi. Namun belum juga diketahui berapa sekolah dan kapan akan kembali dibuka.
Baca Juga:Uji Coba Terbatas Buka Lagi Sekolah, Wagub DKI: Mudah-mudahan Tak Lama Lagi
Selain itu, untuk tempat karaoke Pemprov hanya meminta pengusaha untuk bersiap-siap saja. Belum ditentukan kapan sektor hiburan itu akan boleh dibuka.