Soal Halal-Haram Vaksin AstraZeneca, Wagub DKI: Kami Ikut Kebijakan Pusat

"Dan apapun yang diputuskan, saya yakin itu lah yang terbaik yang harus kita laksanakan bersama-sama...,"

Bangun Santoso
Selasa, 23 Maret 2021 | 05:38 WIB
Soal Halal-Haram Vaksin AstraZeneca, Wagub DKI: Kami Ikut Kebijakan Pusat
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Di tengah masih berpolemiknya persoalan halal dan haram vaksin AstraZeneca, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut mereka mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

"Kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah terkait vaksin ya. Apapun vaksin yang disiapkan oleh pusat, kami akan menerimanya dan menggunakannya sebaik mungkin untuk masyarakat Jakarta," kata dia, di Balai Kota Jakarta, Senin (22/3/2021) malam.

Tentu, lanjut dia, ada kekhawatiran di masyarakat namun dirinya meyakini pemerintah pusat tidak akan sembarangan dalam menentukan jenis vaksin hingga sumbernya, dengan melalui proses penelitian, pencermatan yang panjang.

"Dan apapun yang diputuskan, saya yakin itu lah yang terbaik yang harus kita laksanakan bersama-sama. Kalau soal kekhawatiran, namanya pemerinta tentu ingin warganya aman, selamat, sehat, jadi tentu ssemua sudah melalui proses kajian, penelitian, dan sebagainya," ujar dia.

Baca Juga:Jokowi Pastikan Vaksin AstraZeneca Halal dan Dapat Digunakan

"Semua instansi terkait pasti melakukan pengecekan, diskusi dengan para ahli, pakar, dan akhirnya apapun yang diputuskan itulah yang terbaik. Tugas kami tinggal melaksanakan vaksinasi di wilayah Jakarta," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan fatwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk diberikan meski disebut haram karena mengandung enzim tripsin babi. Terlebih ketersediaan vaksin Corona halal disebut sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.

"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi. Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun N Sholeh.

Namun belakangan, pihak AstraZeneca membantah vaksin Corona mereka mengandung unsur babi. Disusul pernyataan vaksin yang sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi hingga Kuwait.

"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3).

Baca Juga:Pengujian AstraZeneca di AS Aman dan Tak Picu Pembekuan Darah

Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris yang menegaskan, semua tahapan produksi vaksin AstraZeneca tidak ada satupun yang memanfaatkan produk turunan babi.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.

"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim," tulis AstraZeneca.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini